IDEN
IDEN

 

 

Laporkan Pelanggaran, KEHATI Siap Menindaklanjuti

Sebagai bagian dari komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance), Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan KEHATI) secara resmi menetapkan Kebijakan Pengaduan dan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System). 

Mekanisme ini disediakan sebagai sarana yang efektif, tidak memihak, dan aman bagi seluruh pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan setiap dugaan atau potensi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas operasional Yayasan KEHATI, mitra, maupun program hibah. 
 

  1. Prinsip Utama: Kerahasiaan & Pelindungan Pelapor
    •  Kerahasiaan Identitas: Seluruh informasi dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Yayasan KEHATI sesuai dengan peraturan yang berlaku (termasuk UU Pelindungan Data Pribadi). 
    •    Pelaporan Anonim: Pelapor dapat memilih untuk menyampaikan laporan secara anonim (tanpa mencantumkan identitas pribadi). 
    •    Itikad Baik: Setiap pelaporan wajib disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan itikad baik untuk menjaga integritas bersama. 
     

  2. Panduan Menyampaikan Laporan (Unsur 4W + 1H)
    Agar laporan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti secara efektif, pelapor dianjurkan menyusun laporan dengan memuat informasi 4W + 1H:
    •    What (Apa): Perbuatan/tindakan pelanggaran yang terjadi. 
    •    Where (Di mana): Lokasi kejadian. 
    •    When (Kapan): Waktu kejadian. 
    •    Who (Siapa): Pihak-pihak yang terlibat (termasuk saksi jika ada). 
    •    How (Bagaimana): Kronologi atau modus operandi tindakan pelanggaran beserta bukti pendukung (foto/dokumen).
     

  3. Prosedur & Tindak Lanjut
    •   Registrasi Laporan: Pelapor yang menyampaikan pengaduan via website akan mendapatkan Nomor Registrasi Pengaduan yang wajib disimpan untuk memantau status/komunikasi selanjutnya. 
    •    Investigasi & Penanganan: Laporan yang memenuhi kriteria akan dievaluasi dan diinvestigasi oleh Tim/PIC yang ditunjuk. Hasil investigasi akan disampaikan kepada Manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan/sanksi. 
    •    Sanksi: Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan internal, Perjanjian Hibah, atau diteruskan ke aparat penegak hukum jika memenuhi unsur pidana. 
    (Catatan: Laporan palsu atau laporan yang disampaikan dengan itikad buruk/fitnah juga dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku).
     

  4. Saluran Resmi Pelaporan
    Masyarakat, mitra kerja, donor, maupun pihak internal dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi berikut:
    •     Website (Formulir Online): https://kehati.or.id/whistle-blowing
    •     Telepon / WhatsApp / Pesan Teks: +62 811 8820 877
    •     Email [email protected]

 

Baca dokumen selengkapnya disini.

Pelaporan

Laporan yang dapat diproses dan ditindaklanjuti mencakup dugaan pelanggaran meliputi:

  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

  • Kecurangan (Fraud), termasuk penipuan, penggelapan, penyalahgunaan dana, pencurian, dan penyalahgunaan wewenang. 

  • Benturan kepentingan dan gratifikasi. 

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan internal KEHATI, peraturan mitra, maupun Perjanjian Hibah

📝 Buat Laporan

Keluhan

Grievance adalah komplain dan keluhan dari komunitas atau masyarakat sekitar yang muncul karena dampak dari implementasi program KEHATI

Mekanisme pengaduan (grievance mechanism) ini dirancang untuk menerima dan menangani complain dan keluhan terhadap kinerja dari program tersebut baik dampak lingkungan maupun sosial.

📢 Sampaikan Keluhan