IDEN
IDEN

Penguatan Tata Kelola Lingkungan 

Berbasis Kearifan Lokal

Di tengah tantangan krisis lingkungan global dan tekanan era Antroposen, KEHATI terus mendorong hadirnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat dan kelestarian alam. Salah satu langkah konkritnya adalah melalui Kajian Kearifan Lingkungan Masyarakat Adat/Lokal di Haruku, Ammatoa, dan Kampar dalam Pengembangan Hukum Lingkungan. Kajian ini dilaksanakan bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) atau Prakarsa Laut Berkelanjutan.

Dimulai pada September 2024 dan diperpanjang hingga April 2025, kajian ini menggali nilai, praktik, dan sistem pengelolaan lingkungan yang telah hidup ratusan tahun dalam komunitas adat di tiga wilayah tersebut. Selama periode Januari–Maret 2025, dua hasil utama telah dipublikasikan, yaitu  Ringkasan Kebijakan (policy brief) dan Dokumen Riset Komprehensif

Ringkasan kebijakan ini telah diluncurkan dan diserahkan kepada Tim Kerja RUU Masyarakat Adat DPD/DPR RI pada 12 Maret 2025. Dalam audiensi lanjutan pada 15 dan 27 Maret 2025, KEHATI dan IOJI bersama Tim Kerja DPD RI menyepakati bahwa ringkasan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan draf baru RUU Masyarakat Adat.

Untuk memastikan rekomendasi riset benar-benar terakomodasi, KEHATI dan IOJI terus mendampingi proses perumusan regulasi bersama DPD RI. Adapun dokumen riset komprehensif secara resmi diserahkan oleh IOJI pada 15 April 2025.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat adopsi hasil kajian, sejak akhir April hingga awal Juni 2025, KEHATI dan IOJI melakukan roadshow ke berbagai kementerian, termasuk:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian Hukum dan HAM

Selain itu, roadshow juga ditujukan kepada media nasional dan internasional untuk menggaungkan pentingnya peran kearifan lokal dalam membangun tata kelola lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.